jpnn.com - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bambang Punto Herdiyanto dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan Bambang dilakukan setelah terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) dengan modus video call sex (VCS) berkedok anggota TNI Angkatan Laut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra Sulardi menyebut penonaktifan Karutan Kolaka untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
"Karutan dinonaktifkan dulu karena dalam pemeriksaan internal dari Kanwil dan Patnal Pusat," kata Sulardi, Kamis (30/10/2025).
Selain penonaktifan kepala rutan dari jabatannya, pihaknya juga memeriksa seorang sipir yang diduga menyelundupkan ponsel yang digunakan napi atau warga binaan berinisial WL di dalam blok tahanan.
"kami juga dari kanwil memeriksa makanya kami nonaktifkan. Itu pegawainya (sipir) kami tarik juga ke kanwil. Kami menunggu status yang bersangkutan. Kalau tersangka, kan, harus tunggu proses dulu," ujarnya.
Sulardi mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian atau pemecatan, terutama jika yang bersangkutan sudah menyangkut pidana.







































