jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa 13.693.164 batang rokok dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras pada Rabu (21/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Sidoarjo untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal.
BKC ilegal yang dimusnahkan, berupa rokok dan miras itu merupakan hasil penindakan periode Januari hingga April 2025 yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto, dan selanjutnya dimusnahkan secara keseluruhan di kawasan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 19.374.365.700, dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662.
Dia menyampaikan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Pemusnahan BKC ilegal ini kami laksanakan dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, dan tidak membahayakan lingkungan," kata Rudy.
Dia berharap pemusnahan BKC ilegal ini untuk mengedukasi masyarakat dan juga memberi efek jera kepada pelaku.