jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan kejahatan bersifat luar biasa atau extraordinary crime harus dikecualikan dari keadilan restoratif (restorative justice) yang bisa dimuat dalam RUU KUHAP.
Dia berkata demikian saat hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Menurut Anis, extraordinary crime itu ialah terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan berat pidana di atas 5 tahun.
Termasuk, kata dia, kasus TPKS yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan dampak korban.
Dari situ, Anis merekomendasikan dibuatnya aturan pemerintah terkait restorative justice setelah RUU KUHAP disahkan agar tak terjadi kasus transaksional.
"Penyalahgunaan restorative justice bisa jadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Untuk itu, aturan teknis penggunaan restorative justice perlu dibuat aturan pemerintah untuk detail pelaksanaan restorative justice," ungkapnya.
Anis juga menyebutkan bab restorative justice dalam RUU KUHAP tak boleh dipakai aparat penegak hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat.
"Terkait dengan pelanggaran HAM berat RJ tak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat, karena ini akan berisiko melahirkan akan adanya impunitas," ujarnya.