jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengungkap kasus peredaran materai palsu bernilai Rp1,2 miliar dalam konferensi pers di Aula Polres, Selasa (17/6). Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi penyelidikan yang dimulai sejak 19 Mei 2025.
"Kasus ini bermula dari patroli cyber yang menemukan penjualan materai palsu melalui platform Shopee. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memesan produk tersebut," jelas Martuasah dalam pernyataannya.
Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54). Mereka diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi materai palsu sejak 2023 dengan modus operandi berlapis.
"Tersangka Yadi Ariadi sebagai produsen mencetak materai palsu menggunakan komputer dan printer khusus. Produk kemudian diedarkan melalui rantai distribusi dengan margin keuntungan berlipat," papar Martuasah.
Barang bukti yang disita antara lain 225 lembar materai palsu siap edar,115 rim kertas siap cetak, 44 kardus packing, 12 dus tinta printer, 5 unit handphone, dan 1 unit komputer lengkap.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/A/28/V/RES.1.24./2025 setelah pengiriman paket berisi 50 keping materai palsu ke alamat di Warakas, Tanjung Priok pada 24 Mei 2025 terendus petugas.
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka dijerat Pasal 25 UU No.10/2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Martuasah.
Martuasah menambahkan, jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun dengan sistem distribusi berjenjang melalui kurir dan marketplace. "Kami masih mengejar DPO bernama Riska yang diduga sebagai pembeli materai palsu," ujarnya.