jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara serta lima orang lain yang menguji konstitusionalitas penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN Tahun 2026 bernomor 40/PUU-XXIV/2026.
Diketahui, putusan itu berkaitan dengan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam postur pendidikan di APBN.
MK menyatakan anggaran MBG bukan komponen utama pendidikan dan tidak menjadi bagian dari dana operasional pengajaran.
MK juga meminta dilakukan pemisahan anggaran program MBG dari postur pendidikan di APBN paling lambat pada 2028.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan seperti tertuang dalam rilis resmi lembaga tersebut, Kamis (30/7).
Hakim MK lain Enny Nurbaningsih menyatakan mahkamah pemisahan ini untuk menghindari pertentangan konstitusi, karena dana APBN harus 20 persen untuk pendidikan.
Adapun, Enny berpandangan postur dana pendidikan di APBN digunakan untuk peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan.
”Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucapnya.











































