Menindaklanjuti Putusan MK, DPR Janji Bakal Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

2 hours ago 11

Menindaklanjuti Putusan MK, DPR Janji Bakal Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI melaksanakan audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Hasilnya, DPR sepakat menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan mendorong partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang baru ini.

"DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Ketua Harian Gerindra itu melanjutkan bahwa Badan Keahlian DPR RI telah mendalami poin-poin penting dalam putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dasco bahkan menyebut DPR RI berencana membentuk tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat dan konfederasi pekerja menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan. 

"Jadi, mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," jelas Dasco

Diketahui, putusan 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya mendorong partisipasi publik dalam membentuk undang-undang baru terkait ketenagakerjaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |