jpnn.com, JAKARTA - DPR RI melaksanakan audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Hasilnya, DPR sepakat menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan mendorong partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang baru ini.
"DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Ketua Harian Gerindra itu melanjutkan bahwa Badan Keahlian DPR RI telah mendalami poin-poin penting dalam putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dasco bahkan menyebut DPR RI berencana membentuk tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat dan konfederasi pekerja menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan.
"Jadi, mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," jelas Dasco
Diketahui, putusan 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.