Menhut Resmikan DSS Jaga Rimba, Sistem Digital Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan

5 hours ago 16

Menhut Resmikan DSS Jaga Rimba, Sistem Digital Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat peluncuran Decision Support System (DSS) Kehutanan ‘Jaga Rimba’. Foto: dok Kemenhut

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meluncurkan Decision Support System (DSS) Kehutanan ‘Jaga Rimba’ sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola kehutanan yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data.

Sistem digital ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Indonesia.

Peluncuran dilakukan di kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (17/6). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, ‎Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto, dan jajaran Kementerian Kehutanan.

Menhut Raja Antoni mengatakan pengelolaan kawasan hutan menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

DSS Jaga Rimba disebut bukan aplikasi baru, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.

“Ide tentang DSS ini sebarnya sederhana saja, pengalaman saya masuk beberapa pekan beberapa bulan di kementerian yang kita banggakan ini, ada sesuatu yang harus kita perbaiki, ada sesuatu yang perlu kita benahi,” ujar Menhut Raja Antoni.

Kemenhut memiliki peta arahan yang akan diupdate perkembanganya oleh masing-masing kedirjenan selama 6 bulan sekali. Namun cara ini dinilai memiliki potensi terjadinya tumpang tindih perizinan.

“Itulah yang membuat kemudian ada konflik sosial di bawah, ada persoalan bisnis yang tidak kunjung selesai, ada persoalan transparansi kemudian juga punya masalah dikemudian hari dengan aparat peneggak hukum,” ujar Menhut Raja Antoni.

Sistem digital DSS Jaga Rimba ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |