KPK Periksa Pihak Waskita Karya Terkait Proyek Kereta Api Medan

3 hours ago 17

KPK Periksa Pihak Waskita Karya Terkait Proyek Kereta Api Medan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (3/12)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Nugroho, yang berprofesi sebagai Staf Administrasi Kontrak WRA-KSO, dan Muhammad Annas Setiawan, seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan Divisi Gedung Penempatan di Proyek LRT Fasa 1B PT Waskita Karya.

Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah menjadi 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo, serta dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi. KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Penyidikan untuk klaster Medan ini sendiri merupakan pengembangan lebih lanjut dari perkara utama. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Mei 2026 untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, seperti mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan, Dandun Prakosa, serta sejumlah direktur perusahaan swasta. (tan/jpnn)


KPK periksa staf administrasi dan karyawan BUMN sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |