Menaker Ajak Pengemudi Odol Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

2 hours ago 5

Menaker Ajak Pengemudi Odol Lindungi Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mendorong pengemudi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Kesejahteraan

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mendorong pengemudi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, mengemudi termasuk aktivitas yang berisiko tinggi, apalagi ketika tuntutan barang harus segera sampai tujuan.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam kegiatan sosialisasi peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi kendaraan dengan muatan lebih dan dimensi lebih (Over Dimension Over Load/ODOL) bertempat di Aula Pusdai Bandung (20/9).

Kegiatan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan itu dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengemudi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan iuran Rp 16.800 setiap bulan para pengemudi ODOL sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga para pengemudi mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja saat menjalani tugas.

Menaker Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor transportasi ODOL.

"Kami dari Pemerintah sangat memperhatikan bagaimana jaminan sosial dapat hadir bagi Bapak dan Ibu sekalian. Dengan iuran 16.800, diharapkan pengemudi bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mendorong pengemudi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |