Mekanisme dan Syarat Pendaftaran PPG 2025 untuk Calon Guru, Hanya Satu Link

4 hours ago 11

Mekanisme dan Syarat Pendaftaran PPG 2025 untuk Calon Guru, Hanya Satu Link

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen GTKPG Nunuk Suryani menyampaikan mekanisme dan syarat pendaftaran PPG 2025 untuk calon guru serta hanya satu link pendaftaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengumumkan time line seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025.

Pendaftaran PPG 2025 bisa dilakukan melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan calon peserta seleksi PPG 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama sebagai berikut:

1. Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025. 

3. Calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. 

"Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan," kata Dirjen Nunuk, Kamis (16/10).

Dia menjelaskan, bidang studi yang dibuka pada PPG 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.

Dirjen GTKPG Nunuk Suryani menyampaikan mekanisme dan syarat pendaftaran PPG 2025 untuk calon guru serta hanya satu link pendaftaran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |