Masa Kontrak PPPK Daerah Ini Diperpanjang Menjadi 5 Tahun

7 hours ago 5

Masa Kontrak PPPK Daerah Ini Diperpanjang Menjadi 5 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PARIGI - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengubah kebijakan dengan memperpanjang kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK akan diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun. 

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Parigi Moutong. 

"Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Parigi Moutong," kata Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM P arigi Moutong Aktorismo Kay di Parigi, Rabu (25/6).

Aktorismo mengatakan bahwa guna menunjang proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi. 

Adapun dokumen itu di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir sejak Juni 2024 hingga Mei 2025, dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu. 

"Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang dilabeli dengan nama dan unit kerja," ungkapnya.

Dia menjelaskan BKPSDM juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi serta jenis jabatan fungsional. 

Pemkab Parimo memperpanjang masa kontrak PPPK dari satu tahun menjadi lima tahun. PPPK diminta segera mengumpulkan dokumen administrasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |