jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi ke polisi terkait pencemaran nama baik.
"Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025, pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian, terlapornya adalah saudara WMN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban adalah kejadian pada bulan Juni 2023.
"Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia dan sudah dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, pada 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan Pengurus Pusat Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI).
"Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia," kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran yang dilakukan.
"Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," katanya.