Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara

2 hours ago 3

Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Kapolres Ngada Fajar saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - KUPANG - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9).

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana di Kupang.

Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.

Mantan Kapolres Ngada dituntut hukuman 20 tahun penjara. terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |