Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

2 hours ago 3

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019, Antonius Kosasih dituntut pidana selama 10 tahun penjara.

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang meyakini Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Tuntutan pidana penjara tersebut dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap JPU saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, JPU juga menuntut agar Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp 2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.

Selain Kosasih, dalam persidangan yang sama turut dibacakan tuntutan bagi Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto, yang diyakini melakukan korupsi bersama-sama dengan Kosasih.

Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019, Antonius Kosasih dituntut pidana selama 10 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |