jpnn.com, BANYUASIN - Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko mengamankan seorang pemuda berinisial MI (26) warga Desa Pangkalan Bulian, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (2/2) pagi.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus langsung bergerak melakukan olah TKP dan menangkap pelaku serta memeriksa saksi-saksi," ujar Hutahaean, Rabu (4/2).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batanghari Leko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku ia melakukan pencurian ini dengan memanfaatkan kondisi sekitar rumah korban yang sedang sepi," ungkap Hutahaean.
"Pelaku langsung melompat pagar dan mengambil mesin genset milik korban yang terletak di teras rumah," sambung Hutahaean.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000.












































