Maling AC di 7 TKP, Oman Akhirnya Ditangkap Polisi

4 days ago 22

Maling AC di 7 TKP, Oman Akhirnya Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oman (baju tahanan), pelaku pencurian AC saat diamankan Polres OKI, Sumatera Selatan, Jumat (9/1). Foto: Dok. Polres OKI

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Pria berinisial AS alias Oman (20), warga Kelurahan Manggu jaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap setelah ketahuan mencuri AC.

Aksi pencurian itu terjadi pada Mingg,  4 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI dengan korban berinisial MM (43).

Setelah mendapati blower atau kipas AC miliknya telah hilang, korban melapor ke Polres OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

"Pelaku diamankan oleh anggota di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB," ungkap Eko, Jumat (9/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, berupa satu kunci pass satu kunci T, satu tang besi, satu palu besi dan satu unit outdoor AC yang telah dibongkar.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi kejadian perkara (TKP)," beber Eko.

Curi AC di 7 tempat kejadian perkara (TKP), pria berinisial AS (20) diringkus Polres OKI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |