jpnn.com - Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO Menggugat menggelar aksi demonstrasi menolak perpanjangan masa jabatan Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu, di Kendari Sulawesi Tenggara pada Kamis (10/7/2025).
Adapun perpanjangan masa jabatan Prof Zamrun tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 197/M/KEP/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Ketua BEM FKIP UHO yang tergabung dalam KBM UHO Menggugat, Ferli Muhamad Nur mengatakan perpanjangan masa jabatan rektor mungkin sah secara normatif, namun jelas tidak patut secara moral, etik, dan integritas kelembagaan.
"Prof Zamrun Firihu adalah aktor utama dari seluruh krisis kepemimpinan, pelanggaran hukum, rekayasa administrasi, serta manipulasi politik kampus dalam Pemilihan Rektor UHO 2025–2029," ujar Ferli dikutip dari pernyataan sikap KBM UHO Menggugat.
Dia menuturkan bahwa perpanjangan jabatannya justru semakin melegitimasi pelanggaran dan membuka ruang impunitas di tubuh birokrasi kampus.
Ferli juga memaparkan alasan KBM UHO Menggugat menolak keputusan Mendiktisaintek memperpanjang masa jabatan Prof Zamrun sebagai rektor UHO.
Menurut dia, Prof Zamrun adalah penyebab terjadinya krisis legitimasi Pilrek 2025 yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dan mala-administrasi pelaksanaan tahapan penjaringan calon rektor yang melanggar Permenristekdikti No. 19/2017.
"Memanipulasi dan politisasi pemilihan senat, pengesahan Statuta UHO secara sepihak dan tidak demokratis, dan pengkondisian calon rektor boneka untuk melanggengkan kekuasaan," tutur Ferli.