LPSK Terima Permohonan Perlindungan Whistleblower Dugaan Korupsi Baznas Jabar

21 hours ago 5

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Whistleblower Dugaan Korupsi Baznas Jabar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: sources for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan mantan pegawai Baznas Jabar Tri Yanto, yang melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat.

Permohonan itu diajukan seriring meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan saat ini LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan, baik dari segi substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.

Menurutnya, pelapor memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi.

Oleh karena itu, respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan bukan pembalasan.

“LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar."

"Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” kata Susi dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Dia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.

LPSK menerima permohonan perlindungan mantan pegawai Baznas Jabar Tri Yanto, yang melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |