jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengimplementasikan paket stimulus ekonomi akhir tahun dengan meluncurkan Program Diskon Tiket Transportasi selama periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Program tersebut bertujuan memberikan insentif signifikan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan mobilitas yang vital bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan diskon itu tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan layanan transportasi lebih terjangkau selama musim liburan panjang tersebut.
"Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini," kata Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/11).
Persiapan teknis untuk Program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026 itu telah digodok sejak menjelang kuartal keempat tahun ini, melibatkan pembahasan intensif di tingkat teknis.
Pembahasan finalisasi pelaksanaan program ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Teknis Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang diselenggarakan di kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (20/11).
Dasar hukum pelaksanaan diskon ini diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian/badan pada 28 Oktober 2025.
SKB tersebut bernomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, yang mengatur penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi.





































