Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat Setelah Buat Putusan 135

7 hours ago 7

Legislator NasDem Anggap MK Menurunkan Martabat Setelah Buat Putusan 135

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda atau Rifqi menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan martabat ketika membuat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Mahkamah men-downgrade dirinya," kata legislator Fraksi NasDem itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Rifqi mengatakan MK seharusnya menjadi lembaga yang menentukan sebuah aturan sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, kata dia, MK malah membentuk norma sendiri terhadap UUD setelah membuat putusan 135 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Kemudian mengambilalih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma," lanjut Rifqi.

Namun, kata dia, Komisi II belum punya rencana mengajukan uji materi kembali aturan yang sama setelah muncul putusan 135.

"Komisi II DPR belum memiliki sikap apa pun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apa pun," kata Rifqi.

Dia sebagai legislator dari NasDem menilai upaya menindaklanjuti putusan 135 yang dituangkan dalam RUU Pemilu bisa melanggar konstitusi.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda atau Rifqi menilai putusan 135 membuat martabat MK menjadi turun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |