jpnn.com, JAKARTA - Musikus dan politisi Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan bahwa laporan terhadap Lita Gading alias LG ke Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan.
Menurutnya, dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap anaknya berinisial SA berawal dari penyebaran gosip dan fitnah yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Ahmad Dhani menjelaskan, laporannya tersebut berawal dari gosip dan fitnah, tetapi jika ditelusuri sumbernya, calon tersangkanya ini tidak bisa menyebutkan keabsahan berita itu.
"LG hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah," kata Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antaranews, Jumat (11/7).
Ahmad Dhani merasa prihatin atas tindakan LG yang mengunggah foto dan video anaknya di media sosial, lalu mengaitkannya dengan perilaku pribadi orang tuanya.
Dia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perundungan dan eksploitasi terhadap anak yang tak bisa dibiarkan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menjelaskan bahwa konten yang diunggah LG dinilai melanggar privasi dan berdampak psikis terhadap anak.
"Anak punya hak atas privasi. Tidak boleh fotonya dipublikasi lalu dikaitkan dengan perilaku orang tuanya. Itu dilarang menurut UU Perlindungan Anak," ujarnya.