jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Kuasa hukum Nadiem Dodi S Abdulkadir membeberkan tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Audit ini menjadi syarat mutlak menentukan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP Jo Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” kata Dodi di Jakarta, Senin (29/9).
Kedua, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020–2022, tidak ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum Nadiem.
Hasil itu diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek 2019–2022 yang memberikan status/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, penetapan tersangka Nadiem cacat hukum karena dilakukan tanpa dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
“Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yaitu 4 September 2025,” kata Dodi.