Kuasa Hukum Nadiem Tegaskan Penetapan Tersangka Kejagung Prematur

3 hours ago 12

Kuasa Hukum Nadiem Tegaskan Penetapan Tersangka Kejagung Prematur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan replik atas jawaban yang disampaikan Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan replik atas jawaban yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya menolak dengan tegas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya. 

Dodi menjelaskan alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan tersangka dinilai tidak cukup kuat. Selain itu, belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara (actual loss) yang dijadikan alat bukti. 

"Kami dengan tegas membantah dalil Termohon (Kejagung) yang menganggap tindakannya telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi," ujar Dodi dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10).

Menurutnya, salah satu pilar utama dalam hukum acara pidana adalah penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. 

Dia menjelaskan Kejagung justru hingga penetapan tersangka pada 4 September 2025, tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitan langsung bukti tersebut dengan Nadiem.

Poin krusial yang digarisbawahi adalah tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam kasus korupsi, bukti adanya kerugian negara dan dapat dihitung merupakan unsur pokok yang harus terpenuhi.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan replik atas jawaban yang disampaikan Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |