jpnn.com - Kuasa Hukum keluarga diplomat muda Kementerian luar negeri (Kemenlu) almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, mengaku akan menyampaikan sejumlah kejanggalan kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9/2025).
"Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan," kata Nikolai saat ditemui sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Arsip foto - Petugas saat olah TKP penemuan mayat seorang diplomat Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus/aa.
Dia menegaskan salah satu poin yang akan disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik.
"Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun," tegasnya.
Nikolai juga mendesak agar penanganan perkara kematian kliennya ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi.
"Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi," ujarnya.
Menurut Nikolai, pihak keluarga telah mengirim surat kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.