jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan mekanisme redistribusi guru PNS dan guru PPPK ke sekolah swasta untuk dilaksanakan pada November 2025.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pihaknya baru mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme redistribusi guru ASN tersebut pada pekan terakhir bulan Juni.
“Tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pada tanggal 25 Juni 2025, kami sudah terbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang juknisnya,” kata Nunuk dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7).
Berikut 2 poin penting penjelasan Prof Nunuk mengenai redistribusi guru PNS dan guru PPPK ke sekolah swasta.
Pertama, Prof Nunuk menjelaskan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun pada bulan April dan November tahun berjalan.
Saat ini Kemendikdasmen tengah mempersiapkan untuk melakukan redistribusi yang pertama pada bulan November mendatang.
Kedua, di dalam Juknis tersebut, dirinci beberapa persyaratan kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima program redistribusi guru ASN, di antaranya:
1. Terdaftar dalam Dapodik paling sedikit 3 tahun.