KPK Ungkap Alasan Mafirion Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

7 hours ago 7

KPK Ungkap Alasan Mafirion Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing pada Selasa (15/7) karena alasan keperluan mendesak. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing pada Selasa (15/7) karena alasan keperluan mendesak.

"Ada satu orang yang meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

Ketika ditanya apakah ketidakhadiran Mafirion terkait kegiatan sebagai legislator, Budi menegaskan, "Ada keperluan."

Mafirion dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri. Kasus ini menyangkut dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga mengumpulkan Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019-2024.

RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Menurut KPK, para tersangka memanfaatkan ketergantungan pemohon pada dokumen ini.

"Tanpa RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal terhambat, sehingga tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari," jelas KPK.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024). (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Mafirion dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |