jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta dua anggota DPR untuk segera memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Filianingsih sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan pada 19 Juni 2025 dengan alasan sedang berada di luar negeri. Dua saksi lain yang juga tidak hadir adalah anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Kami mengimbau para saksi yang dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (5/7).
Budi memastikan saksi-saksi yang tidak hadir akan dipanggil ulang, meski jadwalnya belum dapat dipastikan. "Saksi-saksi yang dipanggil sangat krusial untuk mengungkap perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini," ujarnya.
KPK juga menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Namun, Asep belum bersedia membuka identitas calon tersangka, menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, yang telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik).
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, termasuk memeriksa ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dari kantor BI.