jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan ini mencakup properti dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp6,6 miliar.
"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Aset yang disita meliputi dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai kurang lebih Rp3 miliar, empat bidang tanah dengan perkiraan harga Rp2 miliar, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.
Lokasi properti yang disita tersebar di wilayah Depok dan Bekasi. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan barang bukti dalam penyidikan kasus pemerasan yang melibatkan pejabat Kemenaker.
"Seluruh aset yang disita akan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum selanjutnya," tambah Budi Prasetyo.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.