jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan calon Bupati Bangkalan Mathur Husyairi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim atas nama MH, mantan anggota DPRD Jatim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Mathur Husyairi, KPK juga memanggil dua orang saksi lain dari pihak swasta berinisial ABM dan FA. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak pekan ini.
Pada 23 Juni 2025, KPK memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024 Fauzan Adima, aparatur sipil negara Ikmal Putra, serta dua pihak swasta berinisial AA dan NA.
Kemudian pada 24 Juni 2025, KPK memanggil tujuh orang saksi dari pihak swasta yang berinisial J, MBN, MF, M, CE, SA, dan SM. Selanjutnya, pada 25 Juni 2025, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nur Hakim, serta dua pihak swasta berinisial MTK dan MR.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan kasus yang sama. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
“Dari empat tersangka penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara,” ujar Budi Prasetyo. (antara/jpnn)