jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk periode 2028 hingga 2023.
Saksi yang diperiksa ialah Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi; Eva Novrika, Manager Finance PT Sempurna Global Pertama; Jeffrey Tjahja Indra, SVP Corporate Information and Communication Technology (ICT); Rizky Agus Siswati, Accounting Manager PT Sempurna Global Pertama dan VP HSSE.
"Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/9)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2024 silam. Hingga akhir Januari 2025, KPK telah menetapkan setidaknya tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini sedang membantu proses penyidikan dengan menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. KPK pada akhir Agustus 2025 menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir.
Nama Elvizar, yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi terpisah, yaitu pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada periode 2020-2024. Pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus ini menunjukkan adanya upaya dari penyidik untuk menggali keterkaitan antara berbagai kasus korupsi pengadaan teknologi yang melibatkan BUMN. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?