jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Rabu (13/8).
Saksi yang diperiksa adalah Cipto Suwarno Kurniawan atau perwakilan dari Direktur PT Parimas Boga Raya.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)