jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET). Kasus ini menyangkut periode 2015 hingga 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB, BS, ES, AW, RDP, RSF, HFF, GH, ML, dan HB," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/9).
Budi memerinci profesi dari kesepuluh saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari konsultan PR, dua mantan Presiden Direktur PPT ET, karyawan swasta, facilities engineer JOB PT Pertamina (Persero) Medco EP Tomori tahun 2015-2017, legal counsel Pertamina, legal PT PLN Energi Primer Indonesia, Komisaris PT Catur Elang Perkasa, Senior Auditor III Fuel IA Sub Holding Commercial and Trading, serta seorang pensiunan aparatur sipil negara.
Penyidikan kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 30 Juli 2025, yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero). Sejak itu, KPK telah mengambil sejumlah langkah pencegahan.
"Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta," jelas Budi.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski identitasnya belum diumumkan kepada publik.
Kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan korupsi yang lebih luas. "KPK mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021," tambah Budi Prasetyo.