jpnn.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan asas praduga tak bersalah menyikapi isu dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi atau gratifikasi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
"Kami menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (19/2).
Dia mengatakan setiap pejabat negara berhak diberikan ruang klarifikasi secara adil menyikapi dugaan penerimaan jet pribadi.
"Setiap pejabat negara berhak atas ruang klarifikasi yang adil dan objektif, serta tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran, sebelum adanya proses pemeriksaan yang sah dan kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang," ujarnya.
Selly merasa percaya sikap kooperatif dan keterbukaan dalam memberikan penjelasan menjadi bagian dari komitmen moral pejabat publik menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pada saat yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dari pembentukan opini yang bersifat prematur, agar proses klarifikasi dapat berjalan secara jernih, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan persepsi publik," katanya.
Selly menyebut Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag) menghormati seluruh proses yang berjalan dilakukan sesuai peraturan.
"Berharap agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga integritas institusi negara dan kepercayaan masyarakat," katanya.












































