jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief menerima aliran uang kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Kami, penyidik, memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Itu sebabnya penyidik KPK memeriksa Hilman Latief hingga sekitar 11 jam pada Kamis (18/9).
Adapun Hilman Latief tiba pada pukul 10.22 WIB, dan keluar pada pukul 21.53 WIB.
"Dengan demikian, itu (pemeriksaan, red.) menjadi lama karena kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, seperti itu," tuturnya.
Asep menyebut pemeriksaan terhadap Hilman Latief membutuhkan waktu yang lama karena jabatan yang diembannya, yakni Dirjen PHU Kemenag, merupakan jabatan sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Karena perkara yang sedang ditangani itu terkait dengan penyelenggaraan haji, penyidik menggali keterangan Hilman soal alur perintah terkait kebijakan tersebut, seperti penerbitan SK (surat keputusan menteri agama, red.).
"Kami juga menanyakan dan menggali tentang itu dari alur perintahnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” ungkap Asep.