jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan kepolisian setelah menemukan dan menyita dua pucuk senjata api saat menggeledah sebuah rumah pada Senin malam (23/6).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
“KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan temuan senjata api tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan atas senjata tersebut. “Tentu KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal dokumen izin kepemilikan senjata api,” katanya.
Dua senjata api itu ditemukan di salah satu rumah milik tersangka dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan, KPK turut menyita satu senjata api laras panjang dan satu laras pendek kaliber 32. Selain itu, turut disita lima unit kendaraan, yakni dua mobil Lexus, satu Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019 hingga 2022.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,272 triliun. Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp893 miliar.