KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Pejabat Kemenkes Diduga Terlibat

1 hour ago 5

KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Pejabat Kemenkes Diduga Terlibat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana suap ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana suap ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Plt Deputi KPK Asep Guntur menyatakan penyelidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis, dan seorang pejabat Kemenkes.

"Kami mencari informasi apakah aliran dana hanya terbatas pada orang yang sudah diamankan atau juga mengalir ke pihak lain di Kemenkes," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Pendalaman dilakukan karena desain pembangunan RSUD Koltim dikerjakan oleh Kemenkes dengan anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Ruangan harus sesuai standar, dan desainnya dibuat oleh Kementerian Kesehatan," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Kemenkes pada Selasa (12/8/2025) dan menyita dokumen terkait program prioritas "Quick Wins 2025–2029".

KPK telah menetapkan Bupati Abdul Aziz dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek RSUD. Mereka diamankan dalam OTT pada Sabtu (9/8).

"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah menetapkan Bupati Abdul Aziz dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek RSUD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |