jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan pemanggilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan selalu terbuka untuk memanggil siapapun yang diperlukan dalam proses penyidikan. Hal ini disampaikannya kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).
“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan akan dijadwalkan bagi mereka yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap kasus tersebut
“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.












































