jpnn.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani didakwa menggunakan uang sebesar Rp 4 miliar yang diterima dari Reza Gladys untuk mencicil rumah mewah di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dana itu digunakan untuk membayar angsuran ke pengembang properti.
"Pada tanggal 18 November 2024, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parana Wisesa sebagai pembayaran angsuran satu unit hunian di Natal Park BSD," ungkap JPU Refina Donna dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diberikan Reza Gladys kepada Nikita Mirzani mencapai Rp 4 miliar.
Dana tersebut diserahkan secara bertahap, dengan Rp 2 miliar pertama ditransfer ke rekening asisten Nikita, Ismail Marzuki, dan sisanya diberikan tunai.
Uang tersebut diduga diberikan setelah Reza mendapat tekanan dari pemain film Nenek Gayung itu.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk skincare milik Reza ke media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut.
Ancaman itu akhirnya berujung pada pemberian uang yang kini menjadi barang bukti dalam persidangan.