Kombes Richard yang Diduga Menganiaya Pramusaji Berdamai dengan Korban

5 hours ago 5

Kombes Richard yang Diduga Menganiaya Pramusaji Berdamai dengan Korban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP bersama korban dugaan penganiayaan, CMS (17) di Palu, Kamis (19/6/2025). Foto: Humas Polda Sulteng

jpnn.com - Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP yang diduga menganiaya pramusaji berinisial CMS (17) di Kota Palu berdamai dengan korban.

Dugaan penganiayaan terjadi di Warkop Roemah Balkot, Palu, Sabtu 16 Juni 2025.

Surat Kesepakatan Damai dibuat dan ditandatangani para pihak pada Kamis (19/6/2025) sore.

Kesepakatan damai dibuat oleh RP sebagai pihak pertama dengan EBD (orang tua) dan korban penganiayaan, CMS sebagai pihak kedua.

Penyelesaian secara kekeluargaan itu juga menegaskan pihak kedua tidak akan menuntut secara hukum pidana, perdata, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adanya surat kesepakatan damai antara RP selaku pejabat Polda Sulteng dengan CMS bersama ibunya, diakui Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono.

"Benar, sudah ada penandatanganan surat kesepakatan damai antara RP pejabat Polda Sulteng dengan CMS bersama ibunya," kata Kombes Djoko, Kamis malam.

Dia menjelaskan bahwa kesepakatan damai ditempuh setelah pihak pertama berkunjung dan meminta maaf baik kepada CMS maupun keluarganya.

Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP yang diduga menganiaya pramusaji berinisial CMS (17) di Kota Palu berdamai dengan korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |