bali.jpnn.com, DENPASAR - Bawaslu Bali memanggil Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan untuk meminta klarifikasi soal pemasangan baliho di Kabupaten Bangli yang dipersoalkan tujuh orang pelapor.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan pemanggilan ini adalah langkah antisipasi sekaligus merespons keaktifan masyarakat.
Dari hasil pertemuan dengan Ketua KPU Bali, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mendapat jawaban bahwa baliho tersebut dibuat dengan anggaran pribadi.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan memasang baliho tersebut karena Bangli adalah daerah asalnya.
Terkait alasan memberi semangat kepada atlet Bangli yang bertarung di Porjar Bali 2025, Dewa Lidartawan berdalih dirinya sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Bali.
“Tadi disampaikan anggaran pribadi, yang tidak diperkenankan adalah anggaran itu gratifikasi, diberikan ke pihak-pihak lain, kemudian mempergunakan kewenangan dan sebagainya,” ujar Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna dilansir dari Antara.
Namun, Bawaslu Bali enggan menanggapi isu rencana majunya Ketua KPU Bali dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
“Yang jelas, jawaban Ketua KPU Bali akan kami sampaikan kepada masyarakat yang mempertanyakan.