jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, pada 9 Juli 2026.
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyadi Siregar mengapresiasi penandatanganan tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sekaligus upaya pencegahan korupsi,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Mulyadi menilai kerja sama kedua lembaga sangat penting mengingat praktik korupsi masih banyak ditemukan pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada saat yang sama, KPPU juga kerap menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam proses tender yang berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi,” ucap dia.
Di sisi lain, KPPU juga sering menemukan indikasi persekongkolan tender dalam berbagai proses pengadaan.
“Karena itu, sinergi antara KPPU dan KPK merupakan langkah maju yang sangat penting dalam memperkuat upaya pencegahan," ujar Mulyadi.







































