jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri membongkar dosa-dosa yang diduga dilakukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut bahwa FA telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pihaknya masih mendalami foto yang ditemukan penyidik ketika menggeledah rumah mewah di Sentul. Foto : Ricardo
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial DR dari pihak swasta yang disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Irjen Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.







































