jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan membawa 35 butir pil ekstasi seberat 14,828 gram.
Narkotika tersebut belum sempat diedarkan karena pelaku lebih dulu diamankan polisi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, Jumat (10/7), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 35 butir pil ekstasi,” kata Dodi, Sabtu (11/7).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas untuk mengelabui aparat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengaku baru membeli seluruh pil ekstasi tersebut pada malam sebelum penangkapan dari seseorang berinisial IN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku baru memulai dan belum sempat menjual barang tersebut karena lebih dulu ditangkap,” ujarnya.
Dodi menjelaskan, IS membeli 35 butir pil ekstasi seharga Rp10 juta. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per butir.







































