Keputusan Bupati Morut soal Jabatan Kades Tamainusi Dinilai Keliru

10 hours ago 6

Keputusan Bupati Morut soal Jabatan Kades Tamainusi Dinilai Keliru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tokoh masyarakat dan BPD Desa Tamainusi menyoroti keputusan Bupati Morut soal jabatan Kades Tamainusi. Foto: supplied

jpnn.com - Keputusan Bupati Morowali Utara tidak memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) Tamainusi Ahlis dinilai keliru dan tidak sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masalah ini disoroti salah seorang tokoh masyarakat Desa Tamainusi Faisal, beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi.

Dia melihat serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara (Morut) yang diperparah dengan surat klarifikasi Bupati Morut Nomor : 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

"Surat Bupat penuh ambiguitas dan kekeliruan interpretasi
hukum sesuai dengan kepentingannya," ujar Faisal dikutip dari siaran pers, Sabtu (5/7/2025).

Dia menerangkan bahwa Ahlis diangkat sebagai Kepala Desa Tamainusi pada 26 Februari 2019, dengan masa jabatan 6 tahun yang seharusnya berakhir Februari 2025.

Ahli sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang Cipta Kerja yang di dalamnya tidak mengatur sanksi pidana hanya mengatur sanksi administratif.

Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Poso menyatakan Ahlis bebas dari dakwaan JPU. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5403 K/Pid.Sus-LH/2024, menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan kepada Ahlis dan telah selesai dijalani pada 25 November 2024.

Guna menjaga kekosongan jabatan Kades selama Ahli menjalani hukuman, Bupati Morut menunjuk pelaksana tugas, yaitu sekretaris desa (sampai dengan masa menjalani hukuman kades berakhir).

Keputusan Bupati Morowali Utara (Morut) tidak memperpanjang jabatan kades Tamainusi Ahlis dinilai keliru dan tidak sesuai surat Kemendagri. Ini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |