jpnn.com - JAKARTA – Sebagian kalangan menilai pernyataan Kepala BKN Zudan Arif dalam penggalan video yang menyebar lewat TikTok beberapa waktu lalu bermuatan merendahkan PPPK.
Prof Zudan dalam kalimat pembuka di penggalan video tersebut menjelaskan konsep tentang ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam video tersebut Prof Zudan menjelaskan bahwa PNS merupakan ASN dengan jenjang karier yang asli, yang dipersiapkan sedari awal, dengan melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Dalam konsep UU ASN, kata Prof Zudan, ketika jabatan PNS ada yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK untuk mengisinya, yang sifatnya sementara.
“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Prof Zudan dalam video yang viral di kalangan PPPK dan calon PPPK Paruh Waktu.
Ditekankan Prof Zudan bahwa yang disampaikan itu adalah konsep mengenai munculnya PPPK. Sekali lagi, yang dijelaskan Prof Zudan ada “konsep” atau rancangan awal.
“Konsepnya seperti itu. Ini yang banyak belum tahu. Itulah desainnya di UU ASN. Maka, kalau mau desainnya diubah, ya UU diubah, PP-nya diubah, Permennya diubah,” kata Prof Zudan.
Sejumlah elemen PPPK bereaksi keras, menuding Kepala BKN telah merendahkan PPPK.