jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kali ini, sanksi diberikan kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia dijatuhkan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi, Kamis (5/2/2026).
Rinardi menjelaskan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 1 huruf e, yakni tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon Pekerja Migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Pelanggaran itu dilakukan terhadap dua Pekerja Migran berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap Pekerja Migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.
“Selama proses pendalaman, kami sudah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Jadi, sanksi ini bukan diberikan secara semena-mena, melainkan melalui prosedur pembinaan. Tujuan utamanya adalah melindungi Pekerja Migran Indonesia,” tegas Rinardi.
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan Pekerja Migran.






















.jpeg)

















