jpnn.com, JAKARTA - Kementan memastikan menindak tegas setiap pihak yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan soal harga pokok produksi (HPP) ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp18 ribu per kilogram.
"Tentu ditindak tegas dengan sanksi penahanan rekomendasinya, baik impor bahan baku pakan maupun impor lain yang diterbitkan oleh Dirjen PKH. Ini berlaku bagi siapapun, termasuk peternak rakyat," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda di Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Pada kesempatan itu, dia membeberkan bahwa telah mendapatkan temuan adanya pihak yang terbukti menjual ayam hidup di bawah HPP.
"Tim kami kemarin meninjau di Jawa Timur ada peternak integrator sudah terbukti menjual di bawah harga pokok produksi yang telah disepakati. Kalau tidak ada tindakan korektif maka selamanya rekomendasi tidak akan kami terbitkan," ucap dia.
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Terlebih, penetapan nilai HPP sebesar Rp18 ribu di tingkat peternak itu merupakan hasil kesepakatan bersama.
Agung menyebutkan sanksi administrasi ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional dan kestabilan ekosistem bisnis peternakan.
"Yang tidak mengikuti komitmen dan kesepakatan dalam rangka menjaga stabilitas maka akan kami tindak," ujarnya.
Dia memastikan pola pengawasan terhadap penerapan HPP akan dilakukan dengan ketat. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri di tingkat nasional maupun provinsi.