Kemenag Dorong Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

2 hours ago 15

Kamis, 17 September 2026 – 14:25 WIB

Kemenag Dorong Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat - JPNN.com Jateng

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Kemenag Abu Rokhmad. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong optimalisasi zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Upaya itu dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, dan masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan kolaborasi dilakukan lewat berbagai program pemberdayaan ekonomi, termasuk pemberian bantuan modal usaha kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama, dengan Baznas dan Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia untuk melakukan berbagai macam usaha dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen zakat dan wakaf,” katanya dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (17/9).

Menurutnya, sejumlah program pemberdayaan melalui zakat dan wakaf telah berjalan. Pihaknya juga menetapkan sejumlah daerah sebagai kota wakaf sebagai bagian dari pengembangan ekosistem wakaf.

Abu mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Program yang berskala kecil tetap dapat memberikan dampak bagi masyarakat jika dilakukan secara berkelanjutan.

“Meskipun ini kecil, tetapi kami berharap ini memberikan dampak yang besar bagi upaya kami untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai macam stakeholder masyarakat, Baznas, lembaga amil zakat, pemerintah daerah, dan umat Islam seluruhnya,” ujarnya.

Pihaknya juga mulai mendorong pemanfaatan wakaf untuk mendukung pelestarian lingkungan. Seperti halnya melalui program penghijauan dan penanaman pohon yang dikembangkan dalam skema wakaf.

Menurut Abu, pemanfaatan wakaf untuk lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian alam secara berkelanjutan.

Untuk pemberdayaan ekonomi umat, Kementerian Agama mendorongnya melalui zakat dan wakaf.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |