Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Barang & Jasa SMK se-Jatim

3 hours ago 21

Rabu, 04 Februari 2026 – 18:30 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Barang & Jasa SMK se-Jatim - JPNN.com Jatim

Kejati Jatim menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Satu tersangka baru ditetapkan dalam kasus tersebut. Dia adalah Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, sebagai tersangka baru,” Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur John Franky Yanafia Ariandi, Rabu (4/2).

John Franky menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

"Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang," jelas John Franky.

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK, yang meliputi belanja pegawai, ATK, jasa, makan minum, dan perjalanan dinas sebesar Rp759.077.000, belanja hibah sebesar Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107.811.392.000.

Dalam perkara ini, tersangka SR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, diduga mempertemukan tersangka H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tersangka JT dari pihak swasta.

Dalam pertemuan tersebut, SR diduga mengarahkan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana, dengan posisi JT sebagai rekanan yang akan ditunjuk. Pertemuan lanjutan antara H dan JT kemudian dilakukan baik di luar kantor maupun di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya.

Selanjutnya, tim dari calon penyedia yang dipimpin oleh JT menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diserahkan kepada H untuk ditetapkan dan digunakan dalam proses lelang.

Tersangka baru dala kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada tahun 2017

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |