Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung

6 hours ago 5

Selasa, 17 Juni 2025 – 13:30 WIB

Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung - JPNN.com Jabar

Kejati Jabar menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan Dedi Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Foto: doc. Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai 20 persen dari Rp6,5 miliar, total dana hibah pada tahun-tahun tersebut. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini. 

Penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto. 

"Kurang lebih 15 orang (saksi yang sudah diperiksa)," kata Cahya, Senin (16/6/2025). 

Dia menjelaskan, tak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini dapat bertambah. Namun, hal itu mesti berdasarkan hasil dari pengembangan. 

"Kemungkinan (bertambah) jika ada hasil perkembangan penyidikan. Menunggu hasil perkembangan penyidikan," jelasnya. 

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (12/6). 

Sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka, yang menyeret Kadispora Bandung Eddy Marwoto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |